LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku berinisial ZA (31) berhasil diamankan berikut barang bukti Uang tunai sebesar Rp535 ribu, 1 unit handphone Oppo Type A16 warna silver dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar.
"Ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian salahsatunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, dalam keterangan terrtulis, Minggu, 5 Juni.
"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama kita islam melarang dan mengharamkan perjudian," Ajak Wiwin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono menjelaskan, pelaku berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya di Kampung Sindang Sono, RT 003 RW 001, Desa Sindang Sari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda," tambahnya.
BACA JUGA:
"Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan pukul 10.00 hingga 12.00 dan baru akan diumumkan pada pukul 14.00. Ditayangkan di YouTube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan pukul 17.00 hingga 20.00 dan baru akan diumumkan jam 23.00 di YouTube dengan akun “Live Draw"," terang mantan Kapolsek Kopo.
Dari hasil pemasangan pemain, pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen sedangkan sisanya sebesar 85 persen di setorkan ke Sdr. DD (DPO) selaku pengepul yang diatasnya.
"Untuk omzet perharinya judi togel sebesar Rp3.500.000 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh Zulfikri Ardiansyah selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp535.000 per hari," ungkapnya.
Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.