Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Malaysia akan membatalkan kuota yang diberikan kepada pengusaha yang memotong gaji pekerja asing untuk menutupi biaya membawa mereka ke Malaysia.

Hal ini disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan sebagaimana dilansir dari Bernama via Antara, Jumat, 3 Juni. 

Saravanan mengatakan, setiap majikan yang membawa pekerja asing harus menanggung semua biaya, termasuk akomodasi dan tarif penerbangan, sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh pekerja asing.

Namun, menurut dia, kementerian tidak bisa ikut campur dalam masalah apa pun yang berkaitan dengan agen di negara asal pekerja.

"Pengusaha tidak boleh menanggung biaya hanya untuk diganti dengan pemotongan gaji pekerja nantinya. Jika sampai ada pengaduan dari pekerja melalui aplikasi digital Working For Workers (WFW), kementeriannya akan membatalkan kuota majikan mereka," katanya.

Saravanan mengatakan itu pada konferensi pers setelah meluncurkan Organisasi Jaminan Sosial (SOCSO) Kampanye Kontribusi untuk sukarelawan Angkatan Bersenjata Malaysia (MAF), Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM), Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA), Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM), Departemen Relawan Malaysia (RELA), Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) dan Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) di Kuala Lumpur.

Pada kesempatan yang sama Saravanan membantah mendapat protes dari agen tenaga kerja di Bangladesh saat memimpin delegasi ke pertemuan Kelompok Kerja Bersama (JWG) Bangladesh-Malaysia di Dhaka baru-baru ini.

Ia mengaku mendapat sambutan yang baik dan berhasil mengadakan diskusi yang bermanfaat tentang masuknya tenaga kerja Bangladesh ke Malaysia.

Sementara itu, terkait keterlambatan masuknya kembali tenaga kerja Indonesia ke Malaysia yang seharusnya mulai pada 31 Mei, Saravanan mengatakan rencananya itu harus ditunda karena Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih memiliki kegiatan lain.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia. Yang di dalamnya juga mengatur penggunaan one channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI sehingga dapat terpantau dengan baik.

Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4).

Sebelumnya, Saravanan sempat mengatakan sekitar 10.000 pekerja rumah tangga akan dibawa dari Indonesia sebagai bagian dari proyek perintis setelah MoU ditandatangani antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, dirinya juga menyebutkan Indonesia setuju untuk mengizinkan masuknya 10.000 tenaga kerja untuk sektor perkebunan.