Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan Suherlan yang jasadnya dimasukan dalam karung dan dibuang ke sungai Legok, galian pasir, Tangerang. Hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus ini bermotif sakit hati.

"Motif dari kasus ini adalah pelaku sakit hati," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 2 Juni.

Tersangka dalam kasus ini SY (35) dan MYM (18). Mereka sakit hati dengan perkataan Suherlan yang dianggap menghina kakaknya.

Pernyataan Suherlan yang dianggap penghinaan bermula ketika berkumpul dengan kedua tersangka. Mereka menonton film porno.

Saat itulah, Suherlan menyebut ingin bersetubuh dengan kakak perempuan tersangka. Sehingga, terjadilah cekcok dan berujung pembunuhan.

"Korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban 'mau gak tiga ratus dipake' oleh pelaku," ucap Zulpan.

Dengan penuh emosi, tersangka menghantam korban dengan kapak. Hingga akhirnya, Suherlan tewas.

"Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban walaupun korban teriak karena bercanda. Namun pembunuhan tetap dilakukan," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, para tersangka ditangkap pada Rabu, 1 Juni. Mereka pun dipersangkakan dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, Suherlan ditemukan tewas di dalam karung di galian pasir Desa Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 31 Mei, pukul 11.00 WIB.

Pada saat ditemukan, dalam keadaan tanpa pakaian, terbungkus karung dengan posisi mengambang di permukaan air. Dari penyelidikan awal, Suherlan merupakan korban pembunuhan.