MEDAN - Majelis hakim memvonis eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial 4 tahun penjara. Hakim menyatakan M Syahrial terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp100 juta dari Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.
Hakim Ketua Eliwarti menyatakan M Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," ujar Eliwarti, Senin, 30 Mei.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Syahrial untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya," sebut hakim.
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:
Sementara, jaksa penuntut umum dari KPK, Zainal Abidin menyatakan apresiasinya atas putusan majelis hakim. Pihaknya menilai putusan itu sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa.
"Kita lihat apakah terdakwa atau pun penasihat mengajukan banding atau tidak," ujar Zainal Abidin.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut M Syahrial 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada. Saat ini, Syahrial sedang menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik AKP Robin pada Januari 2022 silam.