Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah mengeluarkan peraturan agar peternak hewan kurban harus melakukan proses karantina terlebih dahulu. Hal itu harus dibuktikan melalui surat yang telah ditandatangani pemkot setempat.

Kordinator Pengawasan Produk Hewan dari Kementerian Pertanian, Imron Suandi menjelaskan, peyakit mulut dan kuku (Foot and Mouth Disease) disebabkan oleh virus. Virus ini biasanya menyebar terhadap hewan-hewan yang berkuku dua seperti sapi dan kambing.

“Untuk Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, virus ini sudah mewabah di dua provinsi. Yakni di Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” kata Imron dalam keterangannya, Minggu, 29 Mei. 

Imron menegaskan, berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan, bahwa virus itu sebenarnya tidak berbahaya bagi manusia. Sebab, virus ini hanya menular di antara hewan berkuku dua. 

"Khusus untuk virus mulut dan kuku virus ini adanya di hewan yang berkuku dua jadi sangat jarang yang melompat ke manusia. Jadi tidak perlu khawatir dari sisi kesehatan manusianya," katanya.

Karenanya, Imron mengimbau masyarakat tidak perlu panik meski penyakit ini tengah mewabah di sejumlah daerah yang menular ke ribuan hewan termasuk sapi dan kambing. 

“Jadi masayarakat tidak perlu khawatir dari sisi kesehatan manusianya,” ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berencana meluncurkan program "Kudu Kurban" menjelang Hari Raya Iduladha. Diketahui target sasaran distirbusi kurban hingga 60 negara.

"Itu terdiri dari 18 negara di Benua Asia, 7 negara Timur Tengah dan Syam, 28 negara di Benua Afrika, serta 7 negara di benua lainnya," kata Presiden Global Qurban, Mukhti, 

Selain itu, Mukhti menuturkan 385 kota atau 34 provinsi di Indonesia tak luput dari sasaran distribusi kurban tahun ini.

"Secara sosial, kurban dapat membahagiakan masyarakat prasejahtera yang tidak pernah menikmati daging karena harganya yang cukup mahal. Apalagi saat pandemi Covid-19 lalu, ekonomi mereka juga semakin terpuruk," tutupnya.