JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal mengkaji dan menelurusi lebih dalam tentang kebenaran sejarah. Hal ini berkaitan dengan pengamanan kepemilikan aset KAI di seluruh wilayah Indonesia.
Demi menunaikan misi tersebut, KAI menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Ilmu Sejarah Dalam Upaya Pengamanan Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan, KAI sebagai BUMN yang sahamnya dimiliki 100 persen oleh pemerintah Indonesia, memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
KAI berharap, penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa pedoman bersama antara KAI dan UNS dalam mengkaji dan menelusuri lebih dalam tentang kebenaran sejarah.
"Khususnya terhadap kepemilikan aset KAI dalam rangka pengamanan aset KAI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Didiek dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir Antara, Sabtu, 28 Mei.
Didiek mengatakan, ruang lingkup PKS yang dipayungi MoU antara KAI dan UNS tahun 2017 tersebut berupa Penelitian dan Pengembangan Bidang Ilmu Sejarah dalam Upaya Pengamanan Aset KAI.
Meliputi pemberian pelatihan mengenai sejarah kepemilikan aset KAI; pencarian dan pengumpulan data-data dan/atau dokumen-dokumen, keterangan-keterangan atau bukti-bukti mengenai sejarah kepemilikan aset KAI.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, kerja sama tersebut juga meliputi pemberian pendapat, pertimbangan, analisis, dan/atau kajian mengenai sejarah kepemilikan aset KAI; pendampingan dalam proses koordinasi, rapat pembahasan, pertemuan, dan presentasi dengan stakeholder dan pihak lainnya yang terkait mengenai sejarah aset KAI; serta pemberian dukungan saksi dan/atau ahli mengenai sejarah kepemilikan aset KAI.
Didiek mengungkapkan, KAI memiliki Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
Total Aset Non Railway KAI yaitu seluas sekitar 270 juta m2, di mana sampai dengan saat ini baru 49 persen yang telah bersertifikat atau sekitar 131 juta m2.
Namun demikian, KAI terus berupaya mengoptimalkan aset yang dimiliki melalui program sertifikasi dan penertiban.
KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan luas aset yang tersertifikat pada setiap tahunnya. Tujuan utamanya adalah mengamankan aset yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh negara.
Pada akhirnya membangun tata kelola dalam optimalisasi lahan KAI agar semakin meningkat baik melalui komersialisasi aset, pengembangan kawasan stasiun, pembangunan kawasan Transit Oriented Development, dan pengembangan-pengembangan lainnya.
“Dukungan data dan informasi dari hasil kajian yang akan dilakukan sesuai dengan kerja sama ini diharapkan bermanfaat bagi kedua belah pihak, untuk selalu bekerja sama menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan,” kata Didiek.