MEDAN - Sejumlah bangunan yang berdiri di aset lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut yang berlokasi di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Medan, ditertibkan.
Ada puluhan petugas melakukan pengosongan rumah serta gudang penyimpanan mobil yang saat ini ditempati oleh orang yang tidak punya hubungan kontrak dengan PT KAI.
Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono menerangkan, penertiban yang dilakukan pihaknya untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
"Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu lalu dilakukan pengosongan," katanya, Kamis, 31 Maret.
Mahendro mengatakan, penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan PT KAI sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.
"Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset," ungkapnya.
BACA JUGA:
Aset PT KAI yang ditertibkan saat ini digunakan sebagai tempat tinggal, usaha bengkel mobil serta warung makan.
"Alhamdulillah proses penertiban yang dilakukan PT KAI berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya," pungkasnya.