Bagikan:

SEMARANG - Pengadilan Negeri Kota Semarang mengeksekusi pengosongan 40 ruko yang berada di atas tanah milik PT KAI di kawasan Jurnatan, Jalan Agus Salim, Kota Semarang.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh juru sita pengadilan. Para petugas pengadilan didampingi puluhan personel gabungan polisi dan TNI.

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengatakan proses eksekusi berjalan lancar.

"Berjalan lancar, ada 40 ruko yang dieksekusi untuk dikosongkan," katanya dikutip ANTARA, Rabu, 18 Oktober.

Para pemilik ruko yang mengetahui rencana pelaksanaan eksekusi telah mengosongkan bangunan dan memindahkan barang dagangannya.

Meski demikian, masih ada beberapa.toko yang buka dan tidak mengetahui akan adanya rencana eksekusi karena mengaku sebagai penyewa dari orang lain.

Sementara Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franowo Wibowo mengatakan eksekusi oleh pengadilan itu didasarkan atas putusan gugatan PT KAI terhadap 40 penghuni ruko yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Para pemilik ruko di atas lahan seluas 3.060 meter persegi itu, kata dia, menyewa bangunan sejak 1975.

Namun, lanjut dia, sejak 2008 para penghuni tidak lagi membayar sewa ke PT KAI.

Bahkan, para penghuni justru mengajukan gugatan ke PTUN untuk memperoleh hak atas lahan yang dulunya merupakan bagian dari Stasiun Jurnatan tersebut.

Pada 2019, kata dia, KAI menggugat 30 pemilik ruko agar mengosongkan dan menyerahkan kembali ke PT KAI.

"Putusan perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Franoto mengatakan eksekusi terhadap ruko di lahan bekas Stasiun Jurnatan ini merupakan bagian dari menjaga aset perusahaan agar dapat terus memberi manfaat bagi KAI serta masyarakat.