Bagikan:

MATARAM - Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa korupsi kredit fiktif di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Siti Nurdahlia selama 25 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Irlina dalam putusan vonis terhadap Siti Nurdahlia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, turut membebankan terdakwa pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Siti Nurdahlia yang telah menimbulkan kerugian negara sehingga Majelis Hakim membebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp624,3 juta," kata Irlina dikutip Antara, Jumat, 27 Mei.

Apabila uang pengganti kerugian negara tidak dapat dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka aset terdakwa akan disita.

"Namun apabila aset terdakwa tidak dapat memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan perbuatan Siti Nurdahlia yang telah menimbulkan kerugian negara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara dengan pertimbangan adanya iktikad pengembalian kerugian negara senilai Rp106,46 juta dari jumlah temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) Rp730 juta.

Usai menyampaikan putusan, ketua majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.