Jaksa Tuntut Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Bima Tiga Tahun Penjara
Jaksa mendampingi terdakwa korupsi kredit fiktif pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Siti Nurdahlia/ Antara

Bagikan:

MATARAM - Jaksa menuntut terdakwa korupsi kredit fiktif pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Siti Nurdahlia, hukuman tiga tahun penjara.

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Siti Nurdahlia selama tiga tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Edy Setiawan ke hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, dilansir Antara, Senin, 23 Mei.

Dalam tuntutan, jaksa meminta agar Majelis Hakim yang dipimpin Irlina turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk membebankan Siti Nurdahlia membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp624,37 juta, sisa temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) Pegadaian senilai Rp730 juta, yang belum terbayar.

"Apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita untuk membayar kerugian negara. jika tidak juga mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara," ujarnya.

Jaksa menetapkan tuntutan demikian sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Jaksa menyebut bahwa terdakwa terlibat aktif dalam pencairan kredit fiktif yang mengatasnamakan 25 nasabah pegadaian.

Modus pencairan kredit fiktif oleh Siti Nurdahlia sebagai Kepala Pegadaian UPC Godo di tahun 2018, terungkap dari hasil pemeriksaan laporan kas keuangan yang disandingkan dengan dokumen surat bukti kredit. Barang yang digadaikan tidak nampak, namun kredit tetap dicairkan.

Atas pertimbangan fakta yang terungkap, jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Siti Nurdahlia melalui penasihat hukum menyatakan akan menanggapi melalui materi nota pembelaan. Hal itu pun akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan sesuai yang ditetapkan hakim di akhir persidangan.

"Kami berikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menyiapkan pledoi (nota pembelaan)," ujar Irlina.