JAKARTA - Memerangi peneyalahgunaan narkotika adalah kewajiban semeua pihak. Kemenkominfo terpanggil untuk andil dalam memerangi hal ini dengan menggelar acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Perangi Narkoba Menuju Indonesia Bersinar”
Pandemi COVID-19 yang terjadi secara global ternyata tidak menurunkan jumlah peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Pada periode tahun 2019 hingga 2021 angka prevalensi penduduk Indonesia yang pernah menggunakan narkoba mengalami kenaikan sebesar 0,15% atau sekitar 3,66 juta jiwa,”
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Drs. Bambang Gunawan, M.Si pada acara ini.
Sebagai salah satu upaya mengatasi hal tersebut, pada aspek pencegahan, BNN bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal menyediakan dan menyebarkan informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan masyarakat, sesuai yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024, ungkap Bambang lebih lanjut.
Kemenkominfo berperan dalam memberikan sosialisasi terkait anti narkoba untuk meningkatkan kesadaran pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta masyarakat umum akan bahaya narkoba serta mendorong partisipasi aktif mereka.
Forum yang bekerjasama dengan Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri tersebut menghadirkan Kasubdit Media Non Elektronik BNN, Kombes Pol. Deni Dharmapala, SH., S.I.K, M.H.; Sekretaris Jenderal Keluarga Besar Putra Putri Polri (Sekjen KBPPP), Brigjen. Pol. (Purn) ADV Drs. Siswandi; Ketua Yayasan Harapan Permata Hati Kita (Yakita) Addiction Treatment & Recovery Center, Sri Hayuni; serta Figur Publik dan Duta Anti Narkoba 2008, Olivia Zalianty.
Upaya dan Strategi BNN Dalam Rangka War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar
Kombes Pol. Deni Dharmapala kembali menegaskan bahwa justru di periode pandemi tahun 2019 hingga 2021 terjadi fenomena kenaikan penyalahgunaan narkoba di berbagai kategori masyarakat. Sebagai upaya menjangkau masyarakat usia muda dan remaja, sejak tahun 2019 BNN telah menggagas program Rumah Edukasi Anti Narkoba yang diwujudkan melalui platform digital rean.id. Melalui platform ini, BNN berupaya menarik remaja dan berbagai komunitas untuk menyalurkan ekspresi kreatif yang menyuarakan anti narkoba di kalangan remaja.
“Grand strategy rean.id ini akan menempatkan komunitas-komunitas pada posisi penting dan strategis dalam melakukan berbagai upaya pembangunan dalam lingkup digital,” jelas Deni.
Deni menjelaskan ada empat strategi yang dijalankan BNN dalam rangka ‘War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar’, yaitu soft power approach yang diwujudkan melalui tindakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi; hard power approach yang diwujudkan melalui tindakan pemberantasan; smart power approach melalui pemanfaatan teknologi informasi; dan kerjasama baik dalam lingkup komunitas, nasional, regional, maupun internasional.
BACA JUGA:
Deni juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menggelorakan kampanye War on Drugs - Perang Melawan Narkotika Mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) dengan tiga cara, yakni berani tolak, berani rehab, dan berani lapor.
Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Narkoba
Masyarakat punya peran besar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Keluarga Besar Putra Putri Polri (Sekjen KBPPP), Brigjen. Pol. (Purn) ADV Drs. Siswandi pada sesi selanjutnya.
“Apapun program yang dijalankan jika tanpa adanya peran aktif masyarakat program tersebut tidak akan berhasil,” demikian tegasnya.
Siswandi mengatakan, saat ini sudah banyak cara yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang dan menghimbau masyarakat agar tidak takut untuk menggunakan haknya tersebut.
“Undang-undang No. 35 tahun 2009 melindungi hak-hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelas Siswandi.
Ia menambahkan dibutuhkan penanganan lintas sektor untuk menghadapi ancaman narkoba, sehingga instansi pemerintah baik di tingkat pusat hingga tingkat daerah agar mengintegrasikan anggaran yang berwawasan anti narkoba.
Peran Keluarga Sebagai Benteng Pertahanan Pertama
Melanjutkan hal tersebut, Ketua Yayasan Harapan Permata Hati Kita (Yakita) Addiction Treatment & Recovery Center, Sri Hayuni, menyampaikan perang terhadap narkotika bukan perang menggunakan senjata, namun perang yang menggunakan pemahaman dampak buruk penyalahgunaan narkoba yang dikenal sebagai penyakit adiksi. Beliau mengajak khususnya ruang lingkup terkecil di masyarakat, yaitu keluarga untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada anak-anak.
“Jelaskan kepada anak-anak kita mengenai resiko dan bahaya narkoba sebelum bandar narkoba yang berbicara kepada anak-anak kita,” ujar Sri.
Ada tiga strategi intervensi yang dapat dilakukan keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, yakni supply reduction dengan memastikan tidak ada suplai narkoba di rumah; demand reduction dengan memastikan anak tidak tertarik dengan narkoba; dan harm reduction dengan memberikan pemahaman kepada anak tentang resiko buruk dan bahaya memakai narkoba.
“Anak akan cepat menjadi korban lingkungan apabila keluarga tidak memandu anak dan membahas hal-hal yang sulit dan sensitif. Ada saatnya orang tua juga menjadi teman bagi anak-anak dan tidak berinteraksi hanya bila ada masalah saja,” demikian tegas Sri.
‘Keren Tanpa Narkoba’
Hadir pula Figur Publik dan Duta Anti Narkoba 2008, Olivia Zalianty yang menggarisbawahi berbagai dampak buruk narkoba terhadap sebuah generasi.
“Bagi saya narkoba merupakan kejahatan nomor satu, karena yang dirusak adalah orangnya, generasinya” tegasnya.
Di sisi lain ia mengakui narkoba saat ini tidak dapat diberantas, namun dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat penyalahgunaan narkoba dapat ditekan hingga titik terendah. Menurutnya, salah satu penyebab seseorang menjadi pecandu narkoba adalah terlepasnya hormon endorfin saat menggunakan narkoba yang menyebabkan seseorang menjadi bahagia atau merasa senang.
Olivia menegaskan bahwa ada kegiatan positif yang juga dapat melepaskan hormon endorfin, yakni dengan rutin berolahraga. Ia juga menegaskan peran aktif orangtua sangat dibutuhkan dalam pencegahan awal penggunaan narkoba dengan cara menumbuhkan kepercayaan diri kepada anak-anaknya.
“Dengan kepercayaan diri yang tinggi dapat mendorong anak-anak untuk dapat berprestasi sehingga tidak mudah terpengaruh untuk menggunakan narkotika,” tutup Olivia.
Webinar ini diselenggarakan Kemenkominfo secara daring melalui Zoom dan luring di Swiss-Belhotel Serpong. Selain webinar. Kegiatan juga diisi dengan social media challenge yang dapat diikuti para peserta.