JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap koruptor buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana korupsi yang ditangkap tersebut bernama Maridun Bintang (47).
"Yang bersangkutan masuk DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sejak 2018. Yang bersangkutan ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Jawa Timur pada Rabu, 25 Mei sekitar pukul 12.00 WIB," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Antara, Rabu, 25 Mei.
Terpidana Maridun Bintang ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Mahkamah Agung berdasarkan keputusannya pada 2014 memvonis Maridun Bintang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, dengan anggaran Rp2,85 miliar pada 2009.
Atas putusan tersebut, Mahkamah Agung menghukum terpidana Maridun Bintang selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp390,9 juta.
"Terpidana Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama, perusahaan pelaksana pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu,
Ali Rasab Lubis mengatakan jaksa penuntut umum telah memanggil terpidana Maridun Bintang secara patut untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun terpidana malah melarikan diri dan masuk DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sejak Oktober 2018.
BACA JUGA:
"Penangkapan terpidana setelah Tim Intelijen Kejagung memantau keberadaannya di Jawa Timur. Saat ini, terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis.