Disetujui Wali Kota Pontianak, Raperda PGB Diharapkan Genjot Pendapatan Daerah
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Antara)

Bagikan:

KALBAR - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru dibentuk bisa meningkatkan retribusi daerah di kota itu.

Adapun Raperda itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Kami berharap masing-masing Raperda itu bisa meningkatkan kualitas pembangunan dan berdampak meningkatnya pendapatan di bidang retribusi di Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dikutip dari Antara, Rabu 18 Mei.

Dia menjelaskan, Raperda retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG agar ada pemasukan untuk daerah.

Edi menuturkan, beberapa peraturan dibuat tidak hanya mengatur upah minimum saja, seperti Raperda tentang ketenagakerjaan. Hubungan antar pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda itu, selain itu, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaannya secara teknis.

“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan masyarakat bisa berjiwa enterpreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” katanya.

Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan jadi landasan bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat dan juga berharap, Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.

“Empat buah Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menambahkan, pihaknya bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda ini, yang dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak.

“Apalagi Raperda PBG, itu sangat urgen, karena dengan adanya Raperda ini, bisa menarik retribusi,” katanya.

Dia meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwa) yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Meski dalam perjalanannya, lanjut Satarudin, perancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan.

“Kalau pun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” tandasnya.