Bagikan:

MEDAN - Polres Langkat, Sumatera Utara, berhasil mengungkap temuan potongan tulang manusia yang diduga menjadi korban pembunuhan. 

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas Iptu Joko Sumpeno mengatakan, polisi sudah menahan MS (26) dan istrinya berinisial AR (26). Sedangkan, seorang pelaku lainnya berinisial WA (61) masih buron. 

Iptu Joko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan ke Jalan Makmur, Gang Dahlia, tepatnya di rumah S yang merupakan kerabat pelaku, Jumat, 20 Mei. 

"Kepada petugas S membenarkan jika MS dan keluarganya 3 tahun lalu datang naik becak. Pada hari itu, MS mengatakan kepada S bahwa mereka memesan travel dan berangkat dari rumah tersebut pada malam hari," kata Iptu Joko dikonfirmasi VOI, Rabu 25 Mei. 

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, terdapat laporan kehilangan orang 3 tahun lalu atas nama Bakrie, warga Kutacane, Aceh yang merupakan sopir travel Raja Batu Taxi. 

"Berdasarkan keterangan istri dan anaknya, Bakrie hilang sekitar 3 tahun lalu setelah menjemput penumpang satu keluarga di Tembung. Bakrie hilang kontak dengan orang tuanya setelah berhubungan di Kabanjahe pada saat singgah makan dan mobil yang dipakai Kijang Innova warna hitam dengan nopol BK 1684 PI," jelasnya. 

Dari keterangan pemilik mobil berisial IIM, kendaraannya hilang 3 tahun lalu bersamaan dengan Bakrie. Mobil itu, masih berstatus kredit di sebuah leasing. 

Iptu Joko menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Polsek Padang Tualang mendapat informasi pelaku MS telah diamankan masyarakat karena diduga membunuh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. 

Selanjutnya, MS bersama istrinya AR langsung diamankan ke Mapolsek Padang Tualang untuk diinterogasi. Saat di interogasi, MS mengaku telah membunuh seorang sopir travel yang tidak diketahui identitasnya. 

"Pengakuan pelaku, pembunuhan itu dilakukan pada November tahun 2018. Perbuatan itu telah direncanakan sebelumnya dengan maksud membunuh supir travel dan membawa kabur mobil travel," jelas Iptu Joko. 

"Pelaku dan keluarga sepakat apabila berhasil akan pindah dan tinggal Mojokerto, Jawa tengah namun," sambungnya. 

Kemudian, pelaku dan keluarganya pergi ke rumah Sakit di Tembung, Deli Serdang. Sebelumnya, MS sudah memesan mobil travel dengan tujuan Medan-Blangkenjeran, Aceh. 

"Setelah para pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil travel yang dikemudikan oleh korban. Saat mobil melintas di jalan umum Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, ibu pelaku berisial L (almarhum) berpura pura mau muntah, sehingga supir menghentikan laju mobil," papar Iptu Joko.

Setelah itu, pelaku AR dan L turun. Lalu MS menjerat leher korban dengan seutas tali hingga meronta. Kemudian, pelaku W yang buron membacok korban sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia. 

"Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, lalu korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil. Lalu, pelaku W yang mengambil alih kemudi dan langsung melaju ke rumah pelaku di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang," ucapnya. 

Saat tiba di rumah pelaku, jasad korban lalu dikubur. Kemudian, pelaku menyusun potongan kayu dan menyiram bahan bakar untuk membakarnya. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, hukum penjara selama lamanya seumur hidup atau hukum mati," kata Iptu Joko.