Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai pelaksanaan kampanye saat pemilihan umum (pemilu) sebaiknya dipersingkat. Menurutnya, waktu lima bulan untuk pelaksanaan tahapan kontestasi tersebut terlalu lama.

"Kampaye itu jangan lama-lama. Ngapain kampanye itu sampai lima bulan, cukup dua minggu," kata Zulhas kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei.

Waktu dua minggu, sambung dia, sebenarnya cukup untuk berkampanye demi mempromosikan peserta pemilu.

Zulhas juga meminta pemerintah sebaiknya membayari semua biaya kampanye. Termasuk, untuk pemasangan iklan.

"Tapi dibiayai oleh pemerintah, TV-nya, iklannya, gitu ya," tegasnya.

Tak sampai di sana, Zulkifli juga menyebut biaya saksi sebaiknya dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga, partai politik tak perlu merogoh kocek dalam.

"Yang memberatkan partai politik itu kan saksi. Nah, kami terima kasih sebetulnya sudah diusulkan KPK dulu, saksi dibiayai negara," ujar Wakil Ketua MPR tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.

Afifuddin mengatakan sebagian anggota DPR maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas alasan itu, kemudian muncul opsi baru yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.

Afifuddin mengatakan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Langkah ini menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.