Parkindo 1945 Harap Menkumham Tanggapi Surat Permohonan Klarifikasi
Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa (tengah) di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 1945) berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi surat permohonan klarifikasi terkait pengesahan perubahan nama Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Kuasa Hukum DPP Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa, Rabu 25 Mei, mengatakan tanggapan tersebut perlu disertai dengan lampiran dokumen pengesahan perubahan nama berupa Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 serta dokumen-dokumen yang telah diverifikasi Kemenkumham.

"Kami harap Menkumham menanggapi surat kami secara resmi dan melampirkan dokumen resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik perubahan nama partai klien kami (Parkindo 1945). Kami harap informasi publik yang menjadi hak klien kami tidak ditutup-tutupi," kata Mendrofa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 25 Mei.

Penyertaan lampiran dokumen pengesahan perubahan nama partai tersebut, menurut dia, menjadi bentuk keterbukaan informasi publik dari Kemenkumham seperti yang diamanatkan undang-undang.

Mendrofa mengemukakan harapannya itu sebagai tanggapan atas pernyataan Yasonna yang mempersilakan Parkindo 1945 menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika menemukan perubahan data yang tidak sesuai.

Yasonna menyampaikan segala perubahan yang dibuat Kemenkumham telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, surat permohonan klarifikasi tersebut diberikan langsung oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parkindo 1945 Max Melen Tumondo bersama pengurus DPP partai tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Senin 23 Mei.

Mendrofa mengatakan pihaknya memahami langkah hukum mengajukan tuntutan pada PTUN itu dapat mereka tempuh. Bahkan, saat ditemui di Ditjen AHU, dia mengatakan Parkindo 1945 akan mengajukan gugatan ke PTUN jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan dari Menkumham.

Meskipun begitu, Parkindo 1945 berharap Menkumham dapat memberikan tanggapan dan memenuhi hak mereka untuk memperoleh keterbukaan informasi publik.

"Kami di sini tidak menuduh atau mencurigai Menkumham. Kami yakin Kemenkumham bekerja secara profesional, tapi kami juga berharap Menkumham memberikan informasi itu," ujarnya.