Anggota DPR: Perlu Advokasi Bersama Soal Peralihan Pulau di Aceh ke Sumut
Anggota DPR RI asal Aceh Rafly (ANTARA/HO)

Bagikan:

BANDA ACEH - Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Rafly meminta semua pihak jangan saling tuding soal beralihnya empat pulau di Aceh Singkil ke Sumatera Utara melainkan harus duduk bersama membicarakan langkah advokasi yang akan ditempuh.

"Tentu tidak elok jika kita menyikapi dengan saling tuding dan mencari pihak yang disalahkan tanpa memahami secara komprehensif semua aspek yang menjadi dasar keputusan tersebut lahir,” kata Rafly dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Selasa, 24 Mei.

Menurut Rafly, peralihan secara administratif empat pulau di Aceh Singkil ke Sumut tersebut perlu didiskusikan dan disikapi bersama agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Ia mengatakan peralihan wilayah secara administratif empat pulau tersebut bukan terjadi begitu saja, tetapi ada proses panjang yang harus dilalui bertahun-tahun lalu.

Karena itu, Rafly menyarankan agar semua "stakeholder" di Aceh perlu duduk bersama, tidak hanya mendiskusikan isu peralihan administratif empat pulau itu saja melainkan hal lainnya secara keseluruhan.

"Pemangku kepentingan Aceh perlu duduk bersama, Pemerintah Aceh, DPRA, Forbes, Wali Nanggroe, ulama, akademisi, dan stakeholder lainnya. Diskusikan semua, lalu ambil sikap bersama," ujarnya.

Rafly meyakini jika Aceh bersatu dan kompak, maka semua permasalahan dapat diselesaikan. Kementerian dan pemerintah pusat pasti akan mendengarkan aspirasi yang disuarakan bersama.

“Dengan demikian Aceh benar-benar teradvokasi. Tidak hanya wilayah, namun semua aspek, baik sosial politik dan ekonomi yang bisa menyejahterakan rakyat dapat terwujud," kata Rafly.

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 Tertanggal 14 Februari 2022 menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil dan kini beralih ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.