Bagikan:

PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengimbau seluruh masyarakat mewaspadai peredaran surat edaran (SE) palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terkait kelayakan penerima donasi di daerah tersebut.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar, Jumat, mengatakan SE Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022 adalah palsu.

"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar atau palsu," kata Urai Abubakar di Pontianak, Jumat 20 Mei.

Dia mengatakan Wali Kota Pontianak atas nama Pemkot Pontianak tidak pernah menerbitkan SE tersebut. Oleh karena itu, dia meminta seluruh masyarakat Kota Pontianak tidak mengindahkan SE palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.

"Kami minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," tambahnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak.

"Sehingga, apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan dapat segera dicegah," tegasnya.

Dalam SE palsu tersebut, kepala/pengelola/pengurus yayasan dan lembaga diminta melengkapi biodata yang kemudian ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar. Kepalsuan SE tersebut terungkap bahwa Kepala Dinsos Kota Pontianak saat ini dijabat oleh Darmanelly.

Urai memastikan surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.

"Masyarakat harus terlebih dahulu mengonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan keaslian surat yang diterima itu," ujarnya.