JAKARTA - Kejagung belum menemukan fakta adanya aliran dana ke partai politik dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
"Tidak ada sampai sekarang ditemukan adanya indikasi ke sana (parpol). Jadi jangan dipelintir-pelintir, kami tidak menemukan sampai ke sana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 20 Mei.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah itu melibatkan lima orang tersangka, dimana empat di antaranya adalah pihak swasta dan satu orang Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.
Menurut Supardi, pihaknya bekerja sesuai dengan fakta, dari fakta yang ada saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana dari tersangka ekspor CPO itu ke parpol.
"Sampai detik ini tidak ada fakta sampai ke sana. Jadi ojo (jangan) dipelintir. Kira-kira kami nanti membuat-buat. Kami kan secara fakta, faktanya enggak ada, ya enggak ada," tambahnya.
Kejagung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menelusuri aliran dana para tersangka guna mencari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Semua perkara di sini pasti ada kerja sama dengan PPATK. Artinya, untuk kalau ada indikasi TPPU, kami kalau mau tracing (menelusuri) apakah ada TPPU-nya atau enggak, kami pasti menggandeng PPATK," jelasnya.
BACA JUGA:
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, selama Januari 2021 sampai Maret 2022. Satu dari kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Empat tersangka lain dari pihak swasta adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A. selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas, dan Lin Che Wei selaku pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian ekonomi negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng hingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.