Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak akan segan menersangkakan menteri di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Asalkan, ada alat bukti yang cukup.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin buntut penetapan tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (penetapan tersangka, red)," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka berperan secara intensif mendekati Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ucapnya.

Para tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana atau IWW dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Stanley dan PT di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.