Warga Medan yang Jadi Bandar Narkoba di Riau Ditangkap Polisi
Polda Riau saat pengungkapan dan pemusnahan narkoba. ANTARA/HO-Polda Riau

Bagikan:

RIAU - Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba seberat 49 kilogram lebih terdiri atas 48,68 kilogram sabu-sabu dan 525,84 gram ganja kering di Pekanbaru, Kamis, 19 Mei.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun mengungkapkan narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan tujuh kasus dengan 14 tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam kurun beberapa bulan terakhir

"Sebanyak 48,68 kilogram sabu dan 525,84 gram ganja itu disita dari tangan 14 tersangka," ujar Tabana Bangun dilansir Antara.

Ke-14 tersangka yang ditangkap terdiri atas 12 orang pria dan dua wanita. Peran para tersangka dalam jaringan mafia narkoba ini adalah sebagai bandar, pengedar, serta kurir.

Salah seorang di antaranya, MI (42), warga asal Medan yang merupakan otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). MI sempat melarikan diri dari pengejaran polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 27 Mei lalu. Diketahui, MI sering menjual sabu-sabu di wilayah Riau.

Saat menerobos masuk lokasi persembunyian, tim mengamankan dua pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI, yakni berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri.

"Dari kedua pelaku, tim menyita delapan bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu-sabu," terang Tabana menceritakan kronologi penangkapan.

Selanjutnya, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI. Saat digeledah, tim menyita handphone serta satu lembar slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp40 juta.

"Saat diinterogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak Rp40 juta untuk pembayaran pembelian sabu-sabu dan meminta mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani," lanjutnya.

Pada hari Selasa, 15 Maret, tim akhirnya menangkap MI di dalam sebuah ruko yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Dari MI, tim menyita barang bukti berupa dua lembar kartu ATM serta uang tunai Rp700 juta lebih.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," demikian Tabana.