Bagikan:

MEDAN - Tim Polsek Medan Area menangkap Petrus Parasaoran Sinaga (36) . Petrus ditangkap usai merampok dan menganiaya seorang pria berinisial EIS (37). 

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba menjelaskan, peristiwa perampokan disertai penganiayaan tersebut terjadi, Senin, 9 Mei, di Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Denai. 

Saat itu, korban dihubungi pelaku yang berencana untuk membeli laptop korban. Kemudian, korban menawarkan laptop merk HP kepada pelaku. 

Pelaku lantas meminta korban untuk mengantarkan laptop tersebut ke rumahnya. Setelah berkomunikasi, korban lalu pergi ke rumah pelaku dengan membawa 1 unit laptop.

"Saat tiba di rumah pelaku sekitar pukul jam 16.45 WIB, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian waktu berada di dalam rumah pelaku korban disuruh pelaku untuk menghidupkan laptopnya dengan alasan hendak mengecek speknya," jelas AKP Philip, Kamis, 19 Mei

AKP Philip menambahkan, usai menghidupkan laptopnya, korban lalu diminta untuk masuk ke dalam kamar pelaku yang berada di lantai 2. 

"Setelah korban masuk ke dalam kamar kemudian pelaku keluar lagi dari dalam kamar. Tak berapa lama kemudian pelaku masuk lagi ke dalam kamar dengan membawa besi berwarna hitam beserta senjata softgun dan langsung melakukan penganiayaan," ujarnya. 

Pelaku juga memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp25 juta ke rekening pelaku melalui mobile banking. Setelah menggasak barang korban, pelaku pun pergi melarikan diri. 

Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka memar pada bagian lutut. 

Melihat barang-barangnya dilarikan dan dianiaya, korban langsung melapor ke Polsek Medan Area. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. 

"Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau pelaku berada di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Berdikari, Medan Petisah. Petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku," ucapnya. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Area. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara," kata dia.