JAKARTA - Belum lama media sosial dihebohkan. Kehadiran dua bintang tamu LGBT di sebuah podcast populer. Sejak diposting, video tersebut langsung menuai pro dan kontra. Polisi moral berseliweran semprit sang pemilik podcast. Pengusung keberagaman ikut bersuara namun nyaris tenggelam. LGBT masih dinilai sebagai penyimpangan, terlebih jika sampai jenjang pernikahan. Boleh saja di beberapa negara Eropa melegalkan, namun di Indonesia tetap ditentang. Menko Polhukam Mahfud MD bersuara, dorong DPR membuat UU pelarangan praktik LGBT, bahkan sejak 2017 silam. Menurut Mahfud, Ada nilai moral keagamaan yang harusnya masuk ke dalam KUHPidana. Namun, jika sampai saat ini belum terlaksana, kelompok LGBT dan penampilannya di berbagai media, belum dilarang hukum Indonesia. Di Indonesia, pada Pasal 292 KUHP, perihal LGBT baru sebatas larangan pencabulan sesama jenis antara orang dewasa dan anak-anak. Lalu bagaimana jika sama-sama dewasa sesama jenis, dan suka sama suka? Produk hukum memang belum ada namun, hukuman moral akan terus menggema. Simak videonya berikut ini.
21 November 2024, 00:04
21 November 2024, 01:06
21 November 2024, 04:00
21 November 2024, 07:30