MATARAM - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki yang melibatkan dua tersangka berinisial SH dan DH asal Kabupaten Lombok Timur.
"Karena tahap dua sudah kami laksanakan, barang bukti dan dua tersangka dilimpahkan ke jaksa, jadi untuk penanganan kasus ini sudah tuntas di tahap penyidikan," kata Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram dilansir Antara, Rabu, 18 Mei.
Terkait dengan informasi tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan pihaknya kini menindaklanjuti dengan menyiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.
Dia memastikan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kedua tersangka pun telah menjalani penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Karena locus dan saksi-saksi ada di Lombok Timur, makanya persidangan kasus ini nantinya akan berjalan di Pengadilan Negeri Lombok Timur," ujarnya.
Peran SH dan DH terungkap sebagai pihak yang memberangkatkan korban perempuan berinisial LS (19). DH bertindak sebagai pencari pekerja, sedangkan SH sebagai pengirim LS ke Jakarta.
DH merekrut LS untuk bekerja di Turki dengan iming-iming gaji Rp21 juta per bulan. Alhasil, LS pun bersedia diberangkatkan. Sebelum berangkat LS mendapat uang fit atau uang saku dari SH senilai Rp3 juta.
Dengan bersedia berangkat melalui agen SH, LS ditampung di Jakarta yang terhubung dengan agen pusat berinisial AQ. Keberadaan AQ pun kini masih dalam perburuan polisi.
Ketika dikirim ke Turki, LS mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Ia pun kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki.
Dengan adanya laporan LS, peran SH dan LH terungkap. Keduanya ditangkap pihak kepolisian pada Januari 2022, di kediamannya masing-masing di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
BACA JUGA:
Keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban LS, yang dipulangkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.
Dari laporan, SH dan DH diduga memberangkatkan korban tanpa izin dan prosedural. Bukti perihal perbuatan tersebut telah ditemukan dari hasil penyelidikan kepolisian.
Karena itu dari hasil gelar perkara kepolisian, SH dan DH ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.