Naskah Final UU Cipta Kerja Sampai di Istana, Bupati Bogor Ade Yasin Surati Presiden Jokowi
Buoati Bogor Ade Yasin saat menerima buruh (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin bersurat ke Presiden Joko Widodo mengenai usulan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini sebagai langkah meneruskan aspirasi buruh.

"Dulu sebelum ditetapkan atau diketok palu itu mintanya ke DPR RI, tapi ketika sudah disahkan yang berhak mengubah Pak Presiden," kata Ade Yasin usai menerima perwakilan dari berbagai serikat buruh di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, dilansir Antara, Kamis, 15 Oktober.

Surat yang berisi keresahan kaum buruh Kabupaten Bogor atas UU Cipta Kerja itu ia tandatangani setelah audiensi dengan perwakilan serikat buruh didampingi Kapolres Bogor dan Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor mengenai rencana aksi buruh di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor pada Jumat, 16 Oktober.

Menurutnya, pembelaan terhadap kaum buruh tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap para buruh yang telah melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja secara kondusif di Cibinong, Bogor pada 9 Oktober 2020 lalu.

"Mereka (para buruh) dengan idealisme tinggi mampu untuk menjaga kondusifitas wilayah, jadi kami terutama Pemerintah Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih," kata Ade Yasin.

Meski begitu, ia mengaku akan mengawal aksi buruh yang rencananya tetap dilaksanakan dengan estimasi 20.000 peserta di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor pada Jumat, 16 Oktober siang. Terlebih, mengenai antisipasi pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Tadi sudah koordinasi berapa pun (buruh) yang turun ke jalan, kami minta jaminan akan kondusif dan memenuhi protokol kesehatan. Karena aspirasi mereka sudah tersampaikan, dan kami akan sampaikan ke Pak Presiden," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.