BNNP Kalbar Musnahkan Sabu Milik Anggota Polisi Aktif
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, musnahkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang merupakan milik tersangka YA (35) yang merupakan anggota polisi aktif dan rekannya Kom (34)/Foto: Antara

Bagikan:

PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Rabu 18 Mei, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram milik tersangka YA (35) yang merupakan anggota polisi aktif dan rekannya Kom (34).

"Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 200 gram milik kedua tersangka yang tertangkap tangan sedang transaksi barang haram itu dengan menggunakan mesin incinerator milik BNN," kata Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo di Pontianak.

Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada 21 April 2022, sekitar pukul 05.15 WIB, di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

"Kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (perbatasan Kalbar-Malaysia) melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak," ungkapnya dikutip Antara.

Pengungkapan ini berawal atas kecurigaan Tim BNNP Kalbar, saat adanya satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna abu-abu yang mencurigakan, selanjutnya tim membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, kemudian kendaraan tersebut berhenti di depan Penyeberangan Feri Siantan, katanya.

"Hasil dari penggeledahan kendaraan tersebut didapati dua bungkus sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA dan hasil pemeriksaan bahwa barang haram itu milik tersangka YA," ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut, kemudian terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan maka proses penyidikan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

"Atas pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang Kalbar dari ketergantungan barang haram tersebut," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka YA merupakan anggota Polri aktif dan sebelumnya juga telah melanggar kode etik.