Bagikan:

KEDIRI - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur menahan pelaku pembunuhan seorang perempuan yang juga teman kencannya, karena ingin menguasai kembali uang yang telah diberikan.

"Tersangka ini berkenalan dengan korban melalui media sosial, pada 6 Mei 2022 dan setelah perkenalan tersebut, korban menawarkan kencan bersama. Setelah percakapan, tersangka dan korban ini sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Kediri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, dikutip Antara, Selasa, 17 Mei.

Ia mengatakan, setelah pertemuan itu, ternyata masih ada keinginan dari tersangka MW (21), warga Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Yang bersangkutan kemudian menghubungi korban yang berinisial IY (33), dan keduanya kembali bertemu di salah satu hotel wilayah Kabupaten Kediri.

Keduanya bertemu kembali pada Jumat (13/5) malam. Pelaku datang sekitar jam 21.00 WIB dan bertemu dengan korban. Setelah pertemuan itu, korban mengaku merasa capai dan pelaku menawarkan untuk memijat tubuh korban.

"Saat pijat itu, pelaku mempunyai kesempatan untuk melakukan tindak pembunuhan kepada korban dengan dasar motifnya ekonomi. Karena ada perjanjian tarif yang dirasa besar, tersangka ingin menguasai kembali biaya yang sudah ditentukan," kata dia lagi.

Pelaku menggunakan pisau yang sudah dibawa. Ia merencanakan berangkat dari tempat kerjanya membawa pisau yang dibungkus. Selain sudah membawa pisau, pelaku juga sengaja menutup nomor polisi sepeda motornya saat tiba di penginapan.

Pelaku juga sempat mandi, membersihkan tubuhnya dari bekas darah korban dan meninggalkan korban begitu saja.

Barang berharga milik korban, kata dia, juga dibawa pelaku dan dibuang ke Sungai Konto.

Polisi yang mendapatkan laporan pembunuhan itu, juga ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jombang, dan barang berharga milik korban yang sempat dibuang pelaku juga sudah ditemukan lagi.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres Kediri. Barang bukti seperti emas perhiasan, sepeda motor, dan sejumlah barang lainnya masih diamankan di Mapolres Kediri.

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun.

"Sanksi pidana ini dikenakan, karena pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," kata dia.