Bagikan:

DILI - Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik, mengungkapkan seringnya warga negara Indonesia di Timor Leste menjadi hambatan pendataan WNI untuk mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Mereka kan kadang-kadang sebulan di sini (Timor Leste) lalu pulang ke Indonesia. Jadi, kendala pendataan adalah mobilitas (warga kita) yang tinggi,” kata dia di Dili, Timor Leste, Selasa 17 Mei.

Pemutakhiran dan verifikasi data WNI di negara tetangga Indonesia itu senantiasa terjadi saban Pemilu dilaksanakan, disertai dengan sosialisasi tahapan-tahapan Pemilu. Ini merupakan tahap yang penting sebagai basis data utama keperluan berbagai perlengkapan dan administrasi Pemilu.

Ada beberapa distrik di negara itu yang berbatasan darat langsung dengan Indonesia, di Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Salah satu distrik mereka, Distrik Oekusi, merupakan enclave yang terletak di tengah perbatasan darat dengan Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Guna mengatasi permasalahan itu, dia menjelaskan, mereka sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pemegang otoritas keimigrasian untuk memperjelas status WNI bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di Timor Leste.

“Di sini ada atase imigrasi. Kami koordinasi ke Kemenkumham (tentang) yang kami ragu-ragu ini WNI atau bukan. Wajahnya sama, bahasanya sama, jadi kami melihat ke peraturannya. Ada berkas yang harus dipenuhi. Ada surat kelahiran, ijazah, serta lainnya,” tutur dia.

Saat ini, Kedutaan Besar Indonesia di Dili sudah mulai berkunjung ke berbagai distrik di Timor Leste untuk mengumpulkan WNI dan mendata mereka. “Sekarang, kami ke distrik-distrik minta data WNI untuk kami perbaharui terus. Agar data-data WNI-nya akurat,” imbuhnya melansir Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Indonesia di Dili, Bambang Purwanto, menjelaskan, berdasarkan data yang mereka kumpulkan sejak 2019, terdaftar lebih dari 1.000 WNI berada di Timor Leste.

Akan tetapi, yang memenuhi kriteria sebagai WNI hanya berkisar pada 247-300 orang. Adapun kriteria yang dimaksud adalah memiliki KTP, paspor Indonesia, atau visa yang masih berlaku.

“Pemerintah Indonesia juga masih meminta kepastian dari Pemerintah Timor Leste. Kalau misalkan mereka (WNI di Timor Leste) mendapatkan paspor Indonesia, bagaimana dengan visa mereka? Sementara mereka sudah ada di sini cukup lama,” ucapnya.

Selain itu, tutur ia melanjutkan, terjadi peningkatan mobilitas WNI yang signifikan akibat Covid-19. Sebagian WNI yang bekerja di Timor Leste kembali ke Indonesia pada pandemi Covid-19 karena kebijakan perekonomian negara itu pada masa itu.

Bidang usaha yang dipersilakan untuk beroperasi di Timor Leste adalah rumah sakit, apotek, toko bangunan, dan toko yang menyediakan kebutuhan rumah tangga. Adapun kebanyakan mata pencaharian WNI di Timor Leste merupakan tempat makan atau penjualan pakaian. “Karena tidak bisa beroperasi, mereka jadinya pulang. Toko pakaian khan turun juga,” kata dia.

Ia memperkirakan, sekitar 3.000 orang WNI telah pulang ke Indonesia. Sedangkan, berdasarkan pantauan dari Kedutaan Besar Indonesia di Dili, yang kembali ke Timor Leste belum mencapai angka itu. “Saya rasa yang pulang lebih dari 3.000 orang, tapi yang kembali kemari, berdasarkan pantauan kami, belum semua,” tandasnya.