Bagikan:

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membuat Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Tim ini bertugas menyusun aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober lalu.

Tim yang merupakan tindaklanjut dari Siti terkait penerapan UU Cipta Kerja ini, akan terbagi menjadi beberapa bidang seperti RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPP Bidang Kehutanan, serta RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Cipta Kerja agar implementasinya dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang ini," kata Siti seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Oktober.

Dalam upaya penyusunan rancangan peraturan tersebut, dia mengatakan pihaknya saat ini telah mengumpulkan masukan dari masyarakat. 

Pengumpulan ini akan dilanjutkan dengan pembuatan draf awal untuk kemudian dilakukan rapat pimpinan terkait pembulatan draf di tingkat KLHK.

DOK. Humas KLHK

Draf hasil rapat ini nantinya akan dikonsultasikan kepada akademisi, pakar hingga pemerhati, dan pemegang kebijakan lainnya untuk kemudian juga didiskusikan kepada publik. 

"Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dan hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian," ungkapnya.

Agar berjalan lancar, Menteri Siti mengajak semua pihak untuk ikut mencermati pasal per pasal dan tujuan UU Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah. Sehingga, ke depan undang-undang yang menimbulkan kontroversi ini bisa didukung untuk kemajuan Indonesia.

"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang. Sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," pungkasnya.