Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan dua tersangka baru terkait kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Oktober.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, dua tersangka tersebut terbukti melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang, termasuk kendaraan roda empat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

"Ada penambahan dua tersangka, setelah kita kembangkan dari satu tersangka sebelumnya yang berinisial AN," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, dilansir Antara, Rabu, 14 Oktober.

Azi menambahkan, dua orang tersangka lain tersebut merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Satu orang merupakan mahasiswa, sementara satu orang lainnya sudah bekerja sebagai security.

Menurut Azi, dua tersangka baru tersebut diduga melakukan pelemparan batu kepada petugas, dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, termasuk melakukan aksi pembakaran kendaraan dinas Satpol PP Kota Malang.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azi.

Azi menambahkan, dua orang tambahan tersangka baru tersebut satu diantaranya merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan pada aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober. Sementara satu lainnya, tidak termasuk dalam 129 orang yang saat itu diamankan.

"Satu orang merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan, satu lainnya di luar itu. Satu orang mahasiswa, satu lainnya bekerja sebagai security," kata Azi.

Dengan penambahan dua tersangka baru tersebut, maka secara keseluruhan ada tiga orang tersangka dalam aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang. Tersangka AN, diduga terlibat dalam perusakan bus milik Polres batu. Polisi mengamankan barang bukti batu yang dipergunakan AN.

Pada aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tersebut, pada awalnya berjalan tertib. Namun, sempat ada kericuhan yang menyebabkan kerusakan pada gedung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga membakar beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang, dan juga pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, puluhan petugas dan peserta aksi unjuk rasa mengalami luka-luka. Dalam kejadian itu, sebanyak 129 orang diamankan pihak kepolisian.

Pada kejadian tersebut, beberapa kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan tersebut diantaranya milik Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan kendaraan Humas Pemkot Malang.

Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan diantaranya adalah rambu-rambu jalan, taman kota yang rusak, kaca pecah di gedung Balai Kota Malang, termasuk kerusakan di Gedung DPRD Kota Malang.