Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Joko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, keduanya ditahan karena perkara itu akan masuk ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," ujar Awi kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober.

Menurut Awi, untuk penahanan terhadap Tommy Sumardi dilakukan diawali dengan mengirimkan surat panggilan. Setelah datang sekitar pukul 12.00 WIB Tommy pun langsung ditahan.

"(Tommy) Datang langsung dilakukan swab, dan selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Awi.

Penahanan terhadap kedua tersangka, sambung Awi, merupakan komitmen Polri dalam penanganan perkara. Hal itu pun untuk menjawab keraguan masyarakat karena sebelumnya kedua tersangka belum ditahan.

"Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen polri dalam kasus pencabutan red notice," kata dia. 

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi. 

Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.