Bagikan:

SEMARANG - Kepolisian memastikan proses hukum terhadap dua oknum polisi di Polres Blora yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar pada tahun 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan bahwa ketegasan kepolisian tersebut terbukti dari penyidikan terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM yang telah selesai. Selanjutnya, dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," katanya dalam siaran pers di Semarang, dilansir Antara, Kamis, 12 Mei.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian menghormati proses hukum yang masih bergulir ini.

Adapun berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik, lanjut dia, kepolisian masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," katanya.

Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada tahun 2021.

Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp3 miliar.

Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil korupsi tersebut untuk investasi daring.