Bagikan:

MEDAN - Lembaga Advokasi Umat Islam (Ladui) MUI Sumatera Utara, ikut mengadvokasi ketua KAMI Medan yang ditangkap karena diduga ikut terlibat menyuplai logistik demo ricuh di Medan. Proses hukum terhadap Khairi Amri dinilai tidak sesuai aturan.

"Rencana (praperadilan), masih kita diskusikan itu. Kita nilai, penangkapannya itu tidak sesuai prosedur. Tapi masih kita godok ini," kata  Ketua Ladui MUI Sumut, Faisal, Selasa, 13 Oktober.

Saat ini pihak pengacara masih menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) Khairi Amri dari kepolisian. 

"Dugaan dia ditangkap kan karena UU ITE, nangkapnya, pada saat aksi di lapangan. Kan nggak nyambung menurut hemat analisis hukum kita," tegas Faisal.

Ladui MUI Sumut menjadi kuasa hukum Khairi Amri setelah pihak keluarga datang mengadukan penangkapan Khairi. Selain itu, Ladui MUI Sumut juga melakukan pendampingan hukum terhadpa dua orang lainnya.

"Tapi sama Khairi Amri, sampai dia diterbangkan ke Jakarta belum ketemu. Makanya kita mau pelajari BAP-nya dulu, pasal apa yang disangkakan ke dia," ujar Faisal.

"Untuk Khairi Amri, polisi belum menjelaskan. Tapi yang 2 sudah, UU ITE," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengungkapkan pihaknya mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri.

"Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, an HA yang diketahui penyuplai logistik," demikian paparan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam rapat di rumah dinas Gubernur Sumut di Medan, Senin, 12 Oktober.