Bareksrim Tetapkan 5 Tersangka Ujaran Kebencian dan Penghasutan, 4 di Antaranya Anggota KAMI
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait aksi demonstrsi menolak UU Cipta Kerja. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka mayoritas anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, penetapan tersangka terhadap 5 orang itu merujuk pada waktu penahanan setelah penangkapan.

"Kan sudah saya bilang, yang sudah 1x24 sudah jadi tersangka," ucap Awi kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.

Merujuk data penangkapan, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri. Keempat orang ini merupakan anggota KAMI Medan.

"Yang di Medan sudah semunya ditahan. Dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," kata dia.

Sementara untuk 1 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni mantan calon anggota legislatif PKS, Kingkin Anida. Dia ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, pada 10 Oktober.

"Yang Tangsel ini (Kingkin) sudah lebih. Sudah ditahan," kata Awi.

Sementara, ada 3 orang lainnya Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana yang statusnya sebagai terperiksa. 

Bahkan, Awi menuturkan 1 dari 3 orang itu enggan diperiksa. Alasannya menunggu pendampingan dari kuasa hukum.

"Ada juga masih 1 orang yang tidak mau diperiksa menunggu pengacaranya. Kita tunggu," kata dia.

5 orang itu dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.