Bagikan:

BIMA - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 936 botol kemasan tanggung yang berisi minuman keras tradisional jenis moke dari seorang warga yang berdomisili di wilayah Sambinae.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra menyampaikan, 936 botol minuman keras tradisional khas Flores, Nusa Tenggara Timur, itu ditemukan dalam kemasan kardus berlakban coklat.

"Dari temuan kasus ini, kami menduga minuman keras ini akan diedarkan di wilayah hukum Polres Bima Kota," kata Henry melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Antara, Rabu, 11 Mei.

Dugaan tersebut dikuatkan dari pengakuan pemilik barang bahwa sudah ada sebagian yang telah dijual kepada masyarakat. Perihal asal-usul minuman keras tersebut, Henry memastikan pihaknya kini masih mendalami keterangan dari pemilik barang.

Dengan demikian, Henry memastikan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada pemilik barang dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bima Kota.

"Kita simpan untuk nantinya dimusnahkan," ucap dia.

Lebih lanjut, Henry menyampaikan bahwa giat pengungkapan peredaran minuman keras tradisional khas Flores ini terlaksana berkat dukungan informasi masyarakat.

Tim kepolisian dari Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Bima Kota, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan minuman keras tersebut pada Selasa, 10 Mei malam.

Giat ini pun dipastikannya sebagai upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.