Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warganya mengadakan aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha pada hari ini.

Namun Riza berpesan, jangan sampai ada lagi perusakan fasilitas umum yakni halte, stasiun, lampu lalu lintas, CCTV, hingga pembatas jalan seperti yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober lalu.

"Kami berharap tidak ada lagi warga yang melakukan perusakan atau anarkis terkait fasilitas umum dan transportasi. Ini sangat merugikan kita semua, khsusunya masyarakat pengguna transportasi umum," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober.

Riza juga meminta agar peserta aksi selalu mengenakan masker dan menjaga jarak dalam menyelenggarakan aksi unjuk rasa. Sebab, kegiatan pengumpulan massa seperti ini berpotensi menimbulkan klaster COVID-19.

Ia melanjutkan, aparat kepolisian diharapkan aparat tidak terprovokasi oleh peserta aksi unjuk rasa agar tidak ada kericuhan yang disulut oleh provokator.

"Di setiap aksi-aksi demo, biasanya ada saja yang menyusup, yang ditunggangi atau ada yang emosi daripada aksi-aksi unjuk rasa," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut juga memandang lebih baik bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja disampaikan melalui jalur konstitusi yakni permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan aspirasinya disampaikan melalui konstitusi yang ada. Bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," ungkap Riza.

Sebagai informasi, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) telah berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Adapun ormas yang ada dalam aliansi ini adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama).

Tampak dua mobil komando yang terparkir di tengah-tengah massa. Setelah menyanyikan lagu-lagu wajib nasional, perwakilan massa bergantian berorasi menyerukan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Di depan massa, polisi telah memblokade Jalan Medan Merdeka Barat menggunakan pembatas jalan dan kawat berduri. Tampak aparat kepolisian masih memantau dari seberang pembatas yang memisahkan dengan massa.