Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Kawasan Hutan Aceh Tenggara
FOTO ARSIP - Tim kesehatan hewan BKSDA Aceh melakukan nekropsi bangkai gajah sumatra yang mati di kawasan hutan produksi Peunaron, Aceh Timur. ANTARA/HO-BKSDA Aceh)

Bagikan:

BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan satu individu gajah sumatera (elephas maximus sumatramus) ditemukan mati di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan gajah mati tersebut dilaporkan masyarakat ditemukan di wilayah Bunbun, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kami menerima informasi temuan gajah mati pada Selasa (10/5). Jadi, kami belum mengetahui detail, bagaimana kondisi gajah serta di mana titik koordinat lokasi temuan satwa dilindungi tersebut," katanya dilansir Antara, Selasa, 10 Mei.

Ia mengatakan BKSDA sudah memberangkatkan tim ke lokasi untuk memastikan laporan kematian gajah tersebut. Termasuk tim media guna memeriksa penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

"Tim masih bergerak ke lokasi. Jadi, kami belum mendapatkan informasi apapun, bagaimana kondisi gajah dan di mana lokasinya, apakah masuk Taman Nasional Gunung Leuser atau tidak," katanya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki apakah gajah tersebut korban perburuan atau tidak. Atau satwa dilindungi tersebut mati secara alami.

"Kami masih menunggu informasi tim di lapangan. Kalau tim sudah sampai di lokasi, baru diketahui kondisinya, apakah gajah jantan atau betina, berapa perkiraan umurnya, termasuk titik koordinat," katanya.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat atau pun racun yang dapat menyebabkan kematian.

"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agus Arianto.