Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memastikan kafe dan restoran di wilayahnya dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin 23 Mei.

"Akan diberlakukan seperti itu, salah satu jenis restorannya yang diberlakukan seperti itu restoran cepat saji," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan di Jakarta, Selasa 10 Mei.

Walau demikian, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja peraturan yang diatur oleh Imendagri itu lantaran masih menunggu peraturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Parekraf.

"Biasanya dalam kurun waktu satu minggu sudah turun peraturan turunannya," ujar dia dikutip Antara.

Budi melanjutkan, peraturan yang baru itu juga akan mengatur durasi operasional beberapa tempat seperti tempat karaoke dan kafe.

"Diperkirakan jam operasionalnya akan diperpanjang," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat juga membenarkan peraturan tersebut akan berlaku di wilayahnya.

Namun demikian, peraturan tersebut hanya berlaku untuk restoran ataupun kafe yang buka sejak sore hari.

"Jadi sebenarnya ada dua jenis restoran dan kafe. Ada yang buka dari pagi ke sore dan ada yang buka dari sore hingga jam 12 malam," kata dia.

Jika peraturan dari Pemprov DKI Jakarta sudah keluar, Tamo memastikan akan melakukan pemantauan khusus terhadap para pelaku usaha restoran dan kafe tersebut.