Jabodetabek Tetap PPKM Level 2 Hingga 23 Mei, Pembatasan Sejumlah Kegiatan Dilonggarkan
ILUSTRASI/BUNDARAN HI JAKARTA/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.

Dalam Imendagri tersebut, wilayah aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap menerapkan PPKM Level 2 selama dua minggu ke sepan hingga tanggal 23 Mei.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menuturkan, terdapat pelonggaran pembatasan sejumlah kegiatan pada daerah PPKM Level 2.

"Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 10 Mei.

Lebih jelasnya, pelonggaran tersebut di antaranya perpanjangan jam operasional restoran atau rumah makan yang buka di malam hari mulai pukil 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2.

"Kapasitas (75 persen) tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," ujarnya.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.

"Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ucap dia.

Dalam penerapan PPKM 2 pekan ke depan, jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

"Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," imbuhnya.