Bagikan:

SERANG - Pelarian supir bus Akap Ceria pasca kecelakaan maut di Musi Rawas Utara pada Jumat, 29 April lalu, berakhir di Polresta Serang Kota. AKBP Maruli Hutapea selaku Kapolres Serang Kota mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap supir bus Ceria di Kota Serang pasca 6 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” jelas Maruli Hutapea, melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Mei, malam.

Maruli menjelaskan, Jumat, 29 April lalu telah terjadi kecelakaan yang melibatkan bus Family Raya Ceria nomor polisi (nopol) BH 7795 FU dengan mobil pick-up Suzuki Carry BG 8581 PD. Akibat kejadian itu 4 dari 5 orang di dalam mobil pick-up termasuk supir, DN (25), meninggal dunia.

“Supir WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa kecelakaan maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” terang Maruli.

Keberadaan tersangka, lanjutnya, berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota pasca koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara.

“Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” ucapnya.

Pasca mendapatkan informasi yang lengkap, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut.

“Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” jelas Hutapea.

Tersangka WJ sendiri mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kejadian maut tersebut sehingga memilih untuk melarikan diri.

“Tersangka takut dimassa (dikeroyok) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” ujar Hutapea.

Setelah dimintai keterangan di Polsek Serang, tersangka segera dijemput oleh personel Polres Muratara.

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Hutapea.

Sebelumnya, sebuah kecelakaan terjadi antara mobil Suzuki Carry pick-up dengan bus AKAP Family Raya di Jalinsum Muratara, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, 29 April.

Kondisi kedua kendaaraan terlihat ringsek usai beradu banteng dengan lawan yang tak setimpal. Akibat kejadian itu, 4 dari 5 orang, yakni sopir pick-up dan tiga penumpang lainnya, tewas seketika.