Gubernur Sumbar: Mau Percaya COVID-19 atau Tidak, Bila Tak Pakai Masker Disanksi
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno

Bagikan:

JAKARTA- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan seluruh masyarakat wajib bermasker saat keluar rumah. Bila tidak siap-siap kena sanksi.

"Mau percaya mau tidak, asal tidak bermasker, disanksi," kata Irwan di Padang dikutip Antara, Sabtu, 10 Oktober.

Penegasan ini disampaikan Irwan terkait hasil survei Spektrum Politika yang menunjukkan 39,9 persen warga Sumbar menganggap COVID-19 adalah konspirasi global atau persekongkolan negara-negara besar dunia.

Menurut Irwan, percaya atau tidak adanya COVID-19 adalah hak masing-masing orang. Namun yang jelas, Pemprov Sumbar sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya COVID-19 bahkan terakhir telah menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2020.

Dalam Perda Nomor 6 tahun 2020 itu termuat sanksi administrasi dan pidana. Sanksi itu termuat dalam BAB X Ketentuan Pidana pada pasal 101. Ayat 1, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000.

Ayat 2, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan ayat 3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 102 ayat 1, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Ayat 2, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan ayat 3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Sementara itu Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman menginformasikan hingga Jumat (9/10) total warga Sumbar yang telah terpapar COVID-19 berjumlah 8.116 orang. Sebanyak 4.555 orang telah dinyatakan sembuh.