JAKARTA - Ditjen IKP Kominfo dan DPR RI mengajadakan webinar dengan tema "Kecakapan Literasi Digital" pada Selasa 26 April. Acara Webinar ini diisi oleh beberapa narasumber dan pemateri.
Acara ini diawali dengan sambutan oleh Bapak Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan selaku Anggota Komisi 1 DPR RI. Beliau memaparkan materi tentang mengembangkan dan data kemajuan pengguna internet untuk literasi digital.
"Media digital berkembang pesat, cakap digital dengan menggunakan media digital, mempunyai kemampuan literasi digital dan kemauan untuk memanfaatkan internet sesuai kebutuhan. Indonesia harus memanfaatkan bonus demografi yang dimilikinya dengan secara baik sehingga Kecakapan Literasi Digital bisa berguna dengan sangat baik," kata dia.
Kecakapan Literasi Digital, lanjut dia, sangat berpengaruh saat ini untuk kemajuan teknologi yang berkembang pesat. Literasi digital juga dibutuhkan untuk menikan potensi di sekolah, dan memanfaatkan potensi saat ini dengan sangat baik sehingga masyarakat bisa mengolah potensinya menjadi lebih bermanfaat.
"Literasi Digital bisa sangat bermanfaat untuk melawan hoaks, dengan adanya Literasi Digital masyarakat memiliki informasi yang semakin terpercaya. Literasi Digital sudah menjadi lebih baik di Indonesia," tuturnya.
Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menkominfo RI. Beliau memaparkan materi tentang Data Digital di Indonesia dengan Populasi 274,9 juta jiwa, dengan pengguna Internet sebanyak 202,2 juta (73,7 persen), dan aktif pada Sosial Media sebnayak 170 juta (61,8 persen).
BACA JUGA:
"Dunia Digital Memiliki dampak yang sangat positif dan negatif. Dampak positif dunia digital adalah media menjadi tempat untuk pertukaran data sehingga media dapat menjadi pusat informasi atau data untuk mendapatkannya. Dampak negatif dari dunia internet yaitu, masyarakat akan memiliki kecanduan akan internet dan bergantung pada Dunia Internet, kemudian ada ancaman pencurian data-data pribadi," jelasnya.
Ancaman pada dunia internet yang terbanyak adalah hoaks. Maka dari itu masyarakat harus bisa melawan hoaks terutama pada penipuan berita yang belum tentu kebenarannya.
"Bentuk dan saluran penyebaran hoaks yang paling sering terjadi yaitu tulisan 62,10 persen, gambar 37,50 persen, dan video 0,40 persen. Saluran penyebaran Hoaks pada media Radio 1,20 persen, email 3,10 persen, media cetak 5 persen, televisi 8,70 persen, situs web 34,90 persen. Penyebar hoaks bisa terjerat hukum susai pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.