Bagikan:

JAKARTA - Pada Rabu 16 Februari lalu, KOMINFO RI, DPR RI, dan BAKTI KOMINFO mengadakan Seminar Merajut Nusantara dengan tema Budaya Bermedia Digital. Acara seminar ini diisi oleh beberapa narasumber dan pemateri.

Diawali dengan sambutan dari Anggota DPR Alimin Abdullah, lalu ada ada Guru besar komunikasi Universita Airlangga yaitu Prof. Dr. Henri Subiakto dan Syukri Rifai sebagai pemateri ketiga yang merupakan seorang pengajar dan praktisi komunikasi.

Alimin Abdullah menyampaikan pengantar dan menyinggung tema seminar. Beliau mengimbau agar sebagai pengguna media sosial kita harus beradab dan bersama-sama saling menjaga.

"Saya harap agar peserta mampu dan mendapatkan ilmu setelah mengikuti seminar ini," kata Alimin.

​Lalu pemateri kedua diisi oleh Prof. Dr. Henri Subiakto. Beliau menyampaikan tentang fenomena-fenomena yang terjadi di era digital saat ini.

Menurutnya, semua orang bisa jadi politisi, wartawan, provokator dan lainnya di media sosial.

"Banyak sekali pengguna internet di Indonesia berlalu lalang mengirim pesan ke beberapa media sosial dan banyak juga pesan saling tuduh dan saling serang di luar sana. Di masa pandemi seperti ini penggunaan internet semakin banyak dan semakin intens dan konflik pun semakin banyak. Di sinilah diperlukannya etika dalam penggunaan internet," tutur Henri.

"Mungkin dahulu sebelum era digital bingung bagaimana bersosialisasi tetapi karena digital ini kita jarak jauh bisa tetap bersosial. Padahal media sosial tidak hanya negatif konflik saja, karena kita bisa belajar," jelasnya.

​Henri mengimbau agar etika dalam bersosmed diutamakan. Anggaplah orang di luar sana seperti diri kita sendiri.

"Jika kita ingin dihormati maka hormati orang lain, jika kita tidak ingin dihina maka jangan menghina mereka, beragam orang-orang di luar sana maka kitta harus menghargai mereka jangan sampai kita menyenggol mereka kita harus berhati-hati karena ada juga jejak digital," jelas Henri.

"Dan lebih pelajari dunia internet , hati-hati dengan link-link di luar sana karena banyak aplikasi hacker, penipuan dan tidak resmi yang sudah banyak korbannya sekarang. Belajar mengenai UU ITE, ada beberapa larangan ITE yaitu laranga berbuat jahat menggunakan ITE dan larangan jahat terhadap ITE," pungkasnya.