Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak warganet untuk tetap bijak, santun, dan beretika dalam bermedia sosial saat memasuki tahun politik guna meminimalisasi munculnya ujaran kebencian, hoaks, atau disinformasi politik.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengimbau para pengguna media sosial agar beretika dalam pemilihan kata, diksi, dan lainnya.

"Dalam hal ini kita tahu warganet Indonesia terkadang termasuk kurang santun dalam bermedia sosial. Dalam konteks politik tentu kami mengedukasi pula bahwa ada etika politik yang harus dicermati dalam penggunaan media sosial," kata Usman, dikutip dari Antara, Senin 23 Januari.

Selain beretika, Kemenkominfo juga mengajak warganet untuk mengedepankan nilai-nilai budaya, ideologi Pancasila, bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kearifan lokal, serta nilai-nilai agama dalam berinteraksi di dunia maya.

Menurut Usman, selama ini Kemenkominfo berkomitmen untuk menjaga ruang digital publik, terlebih dalam kaitannya dengan tahun politik Pemilu 2024. Mekanisme yang disiapkan adalah menjaga ruang digital dari sisi hulu, tengah, dan hilir.

"Dari hulu kami lakukan literasi digital yang sifatnya preventif dan edukatif melalui empat pilar, yaitu keterampilan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital. Di sinilah kami berupaya mengedukasi masyarakat dalam bermedia sosial, salah satunya dengan memperhatikan etika digital dan budaya digital," papar Usman.

Di hilir, kata Usman, Kemenkominfo memiliki mekanisme korektif untuk memantau konten-konten negatif atau terlarang seperti ujaran kebencian, hoaks, pornografi, atau disinformasi politik.

Mekanisme sisi ini, lanjutnya, bisa dimanfaatkan khalayak bila menemukan dugaan pornografi, disinformasi, hoaks, atau pun ujaran kebencian melalui laman aduankonten.id.

"Kalau kami menemukan ada pelanggaran maka kami akan meminta platform untuk menurunkan (take down) konten terkait. Lalu dengan memanfaatkan media arus utama, kanal-kanal kami serta kementerian atau lembaga lain, kami sampaikan kepada publik bahwa informasi tadi bersifat hoaks atau terjadi disinformasi," ungkapnya.

Sedangkan di bagian hilir, dalam konteks pemilu, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Polri, KPU, dan Bawaslu untuk menindaklanjuti subjek yang terbukti telah melakukan pelanggaran.