MANADO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut) bersama BPJAMSOSTEK memanggil perusahaan yang belum patuh jaminan sosial di daerah tersebut.
"Kami memanggil perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian program, dan perusahaan yang menunggak," kata Pps Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Nursalam Halim di Manado, Antara, Rabu, 27 April.
Dia mengatakan pihaknya memanggil perusahaan tersebut guna memberikan edukasi dan sosialisasi akan kepatuhan pada program BPJAMSOSTEK.
"Kali ini kami memanggil sekitar 50 perusahaan di Sulut yang kurang patuh BPJAMSOSTEK," katanya.
Pihaknya melakukan sosialisasi dan pemanggilan ini berharap agar perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya karena ini semua sudah ada regulasinya.
Sosialisasi dan pemanggilan ini turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.
“Terima kasih kepada Ibu Kadis yang sudah memfasilitasi kegiatan ini,” katanya.
BACA JUGA:
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo mengatakan pihaknya berharap perusahaan yang belum patuh, segera membayar iurannya. "Hal ini menyangkut jaminan pada tenaga kerja, mereka merupakan aset perusahaan sehingga perlu dilindungi," katanya.