Temukan Penimbunan Minyak Goreng, Kejati NTT Tunggu Petunjuk Kejaksaan Agung
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menemukan indikasi adanya dugaan penimbunan minyak goreng melibatkan distributor di Kota Kupang yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng di daerah ini.

"Setelah ada perintah dari Jaksa Agung kepada seluruh kejaksaan agar mengungkap adanya mafia di balik terjadinya kelangkaan minyak goreng sehingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT langsung bergerak sejak Sabtu, 24 April dan menemukan adanya indikasi adanya penimbunan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, dilansir Antara, Selasa, 26 April.

Sesuai dengan hasil penelusuran tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, kata dia, ditemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng di sejumlah distributor minyak goreng di Kota Kupang.

Menurut Abdul Hakim, hasil temuan tim penyidik itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung untuk menentukan status hukumnya apakah kasus temuan dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Kupang itu dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Hari ini Kejaksaan Tinggi NTT melaporkan hasil temuan itu. Apabila petunjuk Kejaksaan Agung dilanjutkan proses hukum, pihak-pihak yang diduga lakukan penimbunan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Abdul Hakim.

Ia mengemukakan bahwa dampak dari adanya penimbunan minyak goreng menyebabkan terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar sehingga harga jual minyak goreng menjadi relatif mahal.