Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengakui dirinya memang menjadi direktur di PT Bumi Redjo, perusahaan milik keluarga Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Boyamin masuk ke dalam perusahaan itu secara formal pada 2018.

"Pada 2018 saya dimasukkan menjadi direktur. Tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata Boyamin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 April.

Dia mengatakan PT Bumi Redjo tersebut kini dalam keadaan pailit karena terlilit utang yang berdasarkan hitungannya mencapai sekitar Rp57 miliar. Kondisi ini sudah terjadi sejak 2014 sehingga orang tua Budhi, yaitu Sugeng Budhiarto mengambil alih perusahaan itu.

"Jadi saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau toh dipaksakan dia (perusahaan, red) ikut tender enggak bisa karena performa dia enggak bisa akibat kredit macet itu," jelasnya.

Tapi Boyamin membantah tahu soal pencucian uang yang dilakukan Budhi melalui PT Bumi Redjo atau aliran uang terhadap dirinya. Kalau pun ada uang yang diterimanya, jumlahnya pun hanya Rp5 juta yang merupakan gaji dirinya sebagai kuasa hukum sekaligus direktur.

"Enggak ada (aliran uang, red). Ya, Rp5 juta itu aja. Itu dari 2018," tegas Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga membantah adanya proyek dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menggunakan bendera perusahaan tersebut. Apalagi, secara administrasi hal ini tak bisa dilakukan mengingat perusahaan tersebut sudah pailit.

Dirinya memastikan PT Bumi Redjo tidak mempunyai grup perusahaan lain. Sebab, karena kondisinya yang terlilit utang, hal ini tak bisa dilakukan.

"Kalau saya pastikan tidak ada karena ini perusahaan invalid. Tidak ada. PT Bumi Redjo ini berdiri sendiri tidak punya saham di PT mana pun katakanlah yang ikut tender. Itu tidak ada," ujar Boyamin.

"Kalau dalam jumpa pers seakan-akan Bumi Redjo itu grup ya monggo aja. Itu kan pemahaman KPK. Tapi saya pastikan tidak ada satupun lembar saham PT Bumi Redjo di PT lain. Monggo kalau ada pemahaman KPK tapi kalau sudah invalid tidak mungkin bikin grup karena buka rekening saja sudah tidak bisa," imbuhnya.

Sebagai informasi, Boyamin Saiman hari ini mendatangi KPK setelah dia tidak hadir pada pemanggilan kemarin, Senin, 25 April. Dia beralasan belum menerima surat panggilan dari penyidik meski KPK sudah mengirimkannya sejak pekan lalu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.