Aksi Massa Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Polisi: Jangan Sampai Jadi Klaster COVID-19
Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di sekitar gedung DPR (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Massa melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik di Indonesia menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober. Selama aksi, banyak dari mereka yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Seperti pantauan VOI di sekitar gedung DPR, di jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, massa mahasiwa yang beraksi tak menggunakan masker dan berkerumun. Massa yang hadir di tempat ini, terdiri dari 2 gelombang, salah satu menggunakan almamater berwarna hijau, yang lainnya biru tua.

Bahkan, ketika berorasi, mereka tidak menjaga jarak. Justru mereka membuat pembatas yang menggelilinginya dengan tali.

Dalam aksi ini, mereka meminta pemerintah untuk mencabut kembali undang-undang Cipta Kerja. Mereka juga sempat menyinggung jika pemerintah sudah mengadu domba rakyat dengan aparat kepolisan.

"Pemerintah seolah sengaja mengadu domba kita dengan polisi," kata orator.

Caption
 

Polisi sebelumnya telah mengingatkan, aksi demonstrasi seperti ini dilarang saat pandemi COVID-18. Karena berpotensi menjadi klaster baru.

"Kalau terjadi kumpul-kumpulan banyak itu bisa membawa klaster-klaster baru lain," kata dia.

"Jangan sampai jadi klaster baru, klaster demo," tambah Yusri.

Dari ratusan orang yang sudah ditangkap dari berbagai daerah, di antaranya reaktif ketika menjalani rapid test. "Ada 22 yang reaktif. Mereka di isolasi di Pademangan, Jakarta Utara" singkat dia.