TANGERANG - Seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya menjelang berangkat mudik Lebaran 2022.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwin Nugroho mengatakan, pelayanan tersebut cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Dikhususkan bagi masyarakat yang hendak pulang kampung.
"Apabila masyarakat hendak melakukan mudik atau libur panjang di kampung halaman dan tidak membawa kendaraan pribadi maka kendaraannya bisa dititipkan di kantor kepolisian di masing-masing wilayah, dengan syarat membawa foto copy STNK dan BPKB kendaran," kata Zain saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 April.
Dia menjelaskan, tujuannya penitipan kendaraan untuk membantu masyarakat menciptakan kenyamanan dan mencegah rasa resah ketika sedang merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022 di kampung halaman.
"Itu dilakukan agar masyarakat tidak resah atau khawatir ketika mudik meninggalkan barang berharaganya di rumah," katanya.
Zain menambahkan, anggotanya juga bakal melakukan patroli secara rutin saat momen mudik Lebaran 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian saat rumah kosong.
"Kita akan melakukan patroli secara rutin di titik-titik yang rawan terjadinya pencurian," tuturnya.
Zain mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2022 di wilayahnya melapor kepada RT/RW. Tindakan itu untuk mencegah tindak pencurian.
"Kami sudah menekankan kepada masyarakat, saat meninggalkan rumah bisa menitipkan kepada tetangganya atau RT/RW setempat. Untuk mengantisipasi adanya pencurian rumah kosong," katanya.
BACA JUGA:
Ia juga mengingatkan kepada para pemudik tidak meninggalkan barang berharga di rumah untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
"Disarankan saat meninggalkan rumah itu, agar barang berharga tidak ditinggal di rumah. Karena jika kalau tidak begitu akan menimbulkan kerawanan tindakan pencurian," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Kota Tangerang masuk dalam wilayah Polda Banten. Sedangkan polsek di wilayah Kabupaten Tangerang yang masuk lingkup Polda Banten di antaranya Polsek Cikupa, Tigaraksa, Mauk, Pasar Kemis, Balaraja, Kresek, Cisoka, Panongan, Kronjo dan Rajeg.