Bagikan:

BANJARMASIN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyetujui tiga perkara di Kalimantan Selatan menerapkan "restorative justice" atau keadilan restoratif.

"Tuntutan terhadap tiga terdakwa resmi dihentikan dan mereka dibebaskan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Romadu Novelino di Banjarmasin dilansir Antara, Jumat, 22 April.

Keputusan itu diambil setelah dilaksanakan ekspose perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila.

Tiga perkara tersebut, yaitu dua pidana pencurian seperti dimaksud dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan satu perkara penganiayaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Perkara pencurian dengan terdakwa M Ainul Yaqin terjadi di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Ainul mencuri barang berharga di rumah tetangganya sendiri.

Proses keadilan restoratif yang diupayakan Kejari Banjar membuahkan hasil setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Perkara kedua pencurian di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin dengan terdakwa M Irwan Fadillah. Pelaku mengambil tas milik korban berisi dua ponsel dan uang Rp200 ribu saat korban sedang membeli obat di toko obat hingga total kerugian Rp3,65 juta. Namun melalui keadilan restoratif yang difasilitasi Kejari Tapin akhirnya sepakat berdamai dan pelaku mengembalikan semua barang milik korban.

Perkara ketiga penganiayaan terdakwa Supandi yang terjerat hukum setelah melakukan pemukulan menggunakan kayu kepada korban berinisial R di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Beruntung bagi Supandi perkaranya tidak sampai masuk ke tahap persidangan karena kesepakatan damai dengan korban tercapai difasilitasi Kejari Tabalong.

Novelino menyebut ketiga perkara tersebut dinilai Jampidum Kejagung memenuhi kriteria keadilan restoratif karena para terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana dan diancam dengan hukuman tidak sampai 5 tahun penjara serta adanya perdamaian.